Wednesday, 20 August 2014

No Golput

         Tanggal 10 Juli akan segera datang, itu artinya rakyat Indonesia sebentar lagi akan merayakan pesta demokrasi untuk memilih siapa yang akan memimpin bangsa ini selanjutnya. Namun ketika yang lain sibuk memperdebatkan opini dan jagoan mereka masing-masing, Dono justru sibuk dengan gadget-nya sendiri tanpa mempedulikan apa yang sedang terjadi di sekitarnya.


         Suatu hari, Kasino dan Indro sedang duduk di kantin sekolah, lagi-lagi memperdebatkan capres yang layak duduk di kursi presiden. Adu argumen mereka semakin sengit, sama-sama mempertahankan pilihannya. Kemudian Indro melihat Dono yang sedari tadi hanya diam saja, sibuk dengan handphone-nya dan headset yang terpasang di salah satu telinganya.

        “Kamu kok diam aja sih, Don? Nimbrung dong! Kamu ada di pihak yang sama dengan Kasino atau aku?” tanya Indro ke Dono.

        “Buat apa aku ikut debat dengan kalian? Toh semua pemimpin di negeri ini ujung-ujungnya sama saja, korupsi. Mau siapapun presidennya Indonesia ya akan tetap begini-begini saja. Aku juga tidak akan menggunakan hak pilihku besok tanggal 10,” belum sempat Kasino membalas kata-kata Dono itu, Dono sudah lebih dulu beranjak dari kursinya dan meninggalkan dua orang temannya begitu saja. Yang ditinggal hanya bisa diam.


       Dua hari kemudian sepulang sekolah, Dono dan Kasino pergi ke kantor kecamatan untuk menyelesaikan tugas wawancara yang diberikan oleh guru bahasa Indonesia mereka. Mereka berniat mewawancarai pak camat seputar pekerjaannya menjadi seorang camat. Namun sebelum tiba giliran mereka untuk bertemu pak camat, mereka mendengar bahwa seseorang yang sedang berbicara dengan pak camat sedang berusaha membujuk pak camat agar mau menerima permintaannya untuk membuat KTP tanpa harus melalui prosedur yang telah ada. Terdengar suara pak camat yang menolak dengan sopan dan menjelaskan bahwa bapak tersebut harus melengkapi persyaratan seperti halnya warga-warga lain yang ingin membuat KTP baru. Sadar usahanya dalam menempuh jalan pintas tidak tersampaikan akhirnya bapak itu meninggalkan pak camat keluar ruangan setelah mengatakan maaf dan terima kasih sebelumnya. Kini giliran Dono dan Kasino untuk menemui pak camat untuk wawancara. Tak mereka sia-siakan kesempatan itu untuk menanyakan mengenai hal yang baru saja mereka dengar.

          “Ya, mau bagaimana.. sudah menjadi kewajiban saya untuk menolak orang yang maunya jalan pintas seperti tadi. Segala sesuatu kan sudah ada tahapan dan prosedurnya, ya tho? Saya mengemban amanah dari seluruh warga saya, tidak mungkin saya mengkhianati. Lagi pula uang dari hasil seperti itulah uang yang haram, tidak semestinya saya terima,” jelas pak camat panjang lebar.

           “Apa yang menjadi prinsip Bapak dan juga inspirasi Bapak?”

          “Prinsip saya sebenarnya cukup simple. Menjalankan amanah yang diberikan kepada saya dan melakukan segalanya dengan jujur dan ikhlas. Insya Allah semua akan menjadi berkah. Kalau yang menginspirasi saya sebenarnya para pejuang dan pahlawan Indonesia sendiri. Mereka saja rela mengorbankan nyawa mereka demi Indonesia yang merdeka, masak saya justru menodai kemerdekaan hasil jerih payah mereka dengan korupsi atau lainnya, ya tho? Rasanya kok jahat sekali gitu.”


         Setelah puas mendapat semua jawaban dari pak camat, Dono dan Kasino pun pamit untuk menyudahi wawancaranya dan mengucapkan banyak terima kasih.

         “Ternyata nggak semua pejabat itu korup ya, Kas? Pak camat ini buktinya berani menolak untuk disuap padahal bikin KTP kan nggak seberapa, tapi beliau tetap nggak mau menerima uang dari bapak tadi,” kata Dono sambil berjalan keluar kantor kecamatan.

          “Makanya jangan melihat semua memimpin dari satu sudut pandang saja, Don. Masih banyak orang jujur yang tetap memegang amanah mereka dengan benar. Maka dari itu kalau mau perubahan ya kamu harus ikut berpartisipasi dalam memilih pemimpin negerimu sendiri. Jangan sampai kamu menyesal di hari ke depannya hanya karena kamu menutup matamu dan tidak ikut berpartisipasi di pemilu nanti.

         “Hehe.. iya, Kas. Setelah aku pikir-pikir tadi aku nggak jadi golput. Nanti sesampainya di rumah aku akan membaca rekam jejak capres-capres kita agar aku nggak salah pilih besok. Aku pingin jadi generasi muda yang partisipan, ikut menentukan nasib bangsa ini,” kata Dono sambil tersenyum senang akan ikut memilih di pemilu nanti.


        Akhirnya tanggal 10 Juli pun tiba juga. Pagi-pagi sekali Dono sudah siap untuk pergi ke TPS bersama kedua orang tuanya untuk memberikan suaranya. Dono kini aktif mengikuti perkembangan berita baik di televisi maupun di koran. Bahkan di universitasnya saat ini, ia mengikuti banyak organisasi agar tetap aktif.



DEDIKATIF!


Kelompok Dedikatif


Anggota:

1. M. Tegar Dewantoro
2. Halim Ro'is Al Asy Ari
3. Indra Galih Permana
4. Alfian Wahyu Utomo
5. Yoga Nasrullah D. A.
6. Kurniawan Sulhan Fathoni
7. Galih Seto Wicaksono
8. Saddam Yudha Wahyono
9. Puput Putri Setyowati
10. Rossa Jannah Pramesta
11. Arsitha Kumalasari
12. Iim Fathimah Timorri
13. Ratu Budhi Sejati
14. Safira Hasna Hayzaki
15. Anna Tirza Prasetya
16. Pradita Aprilia K.
17. Dimas Nourianto
18. Bimo Satrio
19. Nanda Ady Untoro

Pendamping:

Muhaimin Anashir N.

Tuesday, 19 August 2014

TATA TERTIB KEHIDUPAN MAHASISWA DI UNIVERSITAS SEBELAS MARET

(SK REKTOR NOMOR: 828/H27/KM/2007)


BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam kutipan yang dimaksud dengan:
1. Universitas adalah Universitas Sebelas Maret.
2. Rektor adalah Rektor Universitas.
3. Fakultas adalah fakultas-fakultas yang ada di Universitas Sebelas Maret.
4. Pimpinan Fakultas adalah Dekan dan Para Pembantu Dekan.
5. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar secara sah dan belajar pada salah satu Fakultas yang diselenggarakan oleh Universitas Sebelas Maret.
6. Tata tertib mahasiswa adalah ketentuan yang mengatur tentang kehidupan mahasiswa yang dapat menciptakan suasana kondusif dan menjamin berlangsungnya proses belajar mengajar secara terarah dan teratur.
7. Larangan adalah hal-hal yang tidak diperkenankan dikerjakan oleh mahasiswa mengenai hal-hal yang dapat mengganggu ketentraman baik di tingkat Jurusan, Program Studi, atau Bagian yang ada di universitas.
8. Pelanggaran adalah suatu tindakan yang bertentangan dengan ketentuan tata tertib ini.
9. Sanksi adalah tindakan yang perlu dikenakan kepada mahasiswa yang ternyata terbukti melakukan 
pelanggaran.
10. Komisi Disiplin adalah komisi memantau pelaksanaan tata tertib untu kemudian melaporkan dan memberikan masukan kepada Rektor atau Dekan.
11. Kampus Universitas Sebelas Maret adalah semua tempat dalam wilayah Universitas Sebelas Maret beserta seluruh fasilitas, sarana dan prasarana yang ada di dalamnya.
12. Minuman keras adalah segala jenis minuman yang mangandung alkohol seperti diatur dalam keputusan Menteri Kesehatan RI.
13. Narkotika adalah bahan yang diidentifikasikan sebagai narkotika dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika.
14. Psikotropika adalah bahan yang diidentifikasikan sebagai psikotropika dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
15. Perjudian adalah permainan yang menggunakan alat bantu baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk digunakan sebagai media taruhan dengan uanag atau barang lainnya yang berharga.
16. Senjata adalah segala jenis alat yang membahayakan atau mematikan jika digunakan, seperti diatur dalam Undang-Undang.
17. Bahan peledak adalah bahan atau zat yang berbentuk padat, cair, gas, atau campurannya yang apabila dikenai atau terkena sesuatu aksi berupa panas, benturan, atau gesekan akan berubah secara kimiawi dalam waktu yang sangat singkat disertai efek panas dan tekanan tinggi, termasuk di dalamnya adalah bahan meledak yang digunakan untuk keperluan industri maupun militer.
18. Publikasi adalah pengumuman, penerbitan dan lain-lain.
19. Poster adalah plakat yang dipasang di tempat umum (berupa pengumuman atau iklan).
20. Spanduk adalah kain pentang berisi slogan/ propaganda atau berita yang perlu diketahui umum.
21. Umbul-umbul adalah bendera kecil beraneka warna yang dipasang memanjang ke atas, dipasang untuk memeriahkan suasana serta menarik perhatian.


BAB II

HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 2


(1) Mahasiswa mempunyai hak: 
a. Menuntut menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk dan mengkaji ilmu, teknologi dan seni sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan 
masyarakat akademik;
b. Memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat/ 
bakat, kegemaran dan kemampuan;
c. Memanfaatkan fasilitas universitas dalam rangka kelancaran proses belajar;
d. Mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikuti dalam 
penyelesaian studinya;
e. Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti serta hasilnya;
f. Menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai persyaratan yang berlaku;
g. Memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang 
berlaku;
h. Memanfaatkan sumber daya universitas melalui perwakilan-perwakilan/ Organisasi 
kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat, bakat, penalaran, dan tata 
kehidupan masyarakat;
i. Pindah ke Perguruan Tinggi lain dan program studi lain, di lingkungan universitas, bilamana 
memenuhi persyaratan penerimaan mahasiswa pada perguruan tinggi atau program studi yang 
diinginkan, dan bilamana daya tampung perguruan tinggi atau program studi yang bersangkutan 
memungkinkan;
j. Ikut serta dalam kegiatan organisasi mahasiswa universitas sesuai dengan ketentuan yang 
berlaku;
k. Memperoleh pelayanan khusus bilamana menyandang cacat sesuai dengan kemampuan 
universitas;

(2) Setiap mahasiswa berkewajiban 
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang dibebastugaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku;
c. Menggunakan masa belajar di Universitas dengan sebaik-baiknya;
d. Berdisiplin, bersikap jujur, bersemangat dan menghindari perbuatan yang tercela;
e. Menjaga kewajiban dan nama baik universitas;
f. Menghormati dan menghargai semua pihak demi terbinanya suasana hidup kekeluargaan sebagai pengamalan pancasila dan UUD 1945;
g. Bertenggang rasa dan menghargai orang lain;
h. Bersikap dan bertingkah laku terhormat sesuai dengan martabatnya;
i. Menghormati dan menghargai kepada tenaga kependidikan;
j. Berusaha mengembangkan kemampuan yang dimiliki agar dapat bekerja dengan sebaik-baiknya;
k. Menjaga kesehatan dirinya dan keseimbangan lingkungan;
l. Mematuhi semua peraturan/ ketentuan yang berlaku di universitas;
m. Memelihara dan meningkatkan mutu lingkungan hidup di kampus;
n. Menghargai dan menjunjung tinggi ilmu pengetahuan, teknologi dan atau seni;
o. Menghargai dan menjunjung tinggi kebudayaan nasional; dan
p. Berpakaian sopan dan tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku di universitas.


BAB III

LARANGAN

Pasal 3


Mahasiswa dilarang:
1. Melalaikan kewajibannya seperti tersebut pasal 2.
2. Mengganggu penyelengaraan pendidikan, penalaran, minat, bakat, karier dan kesejahteraan mahasiswa.
3. Melanggar etika akademik seperti plagiarisme, menyontek, memalsu nilai, memalsu tanda-tangan, memalsu cap, memalsu ijazah dan/atau perbuatan lain yang melanggar ketantuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Melakukan tindakan tidak terpuji yang dapat merusak martabat dan wibawa universitas.
5. Mengatasnamakan universitas tanpa mandat atau izin dari Rektor dan atau pejabat yang berwenang.
6. Menjadikan kampus sebagai ajang pertarungan kelompok, kepentingan politik dan/ atau yang berbau sara.
7. Menginap di lingkungan kampus, kecuali ada izin dari Universitas dan atau fakultas yang berkaitan dengan kegiatan proses belajar mengajar.
8. Merokok di ruang kuliah, perpustakaan, laboratorium, kantor dan tempat lain pada saat proses belajar mengajar berlangsung.
9. Memasuki, mencoba memasuki atau menggunkan dan memindah tangankan tanpa izin yang berwenang, ruangan, bangunan, dan sarana lain milik atau dibawah pengawasan universitas.
10. Menolak untuk meninggal atau menyerahkan kembali ruangan bangunan atau sarana lain milik atau di bawah pengawasan universitas yang digunakan secara tidak sah.
11. Mengotori atau merusak ruangan, bangunan dan sarana lain, milik atau di bawah pengawasan universitas.
12. Menggunakan saran dan dana yang dimiliki atau di bawah pengawasan universitas secara tidak bertanggung jawab.
13. Memiliki, membawa, menyimpan, memperdagangkan atau mengedarkan serta membuat maupun mengkonsumsi minuman keras, bila berada di dalam lingkungan kampus.
14. Memiliki, membawa, menyimpan, memperdagangkan atau mengedarkan serta membuat maupun mengkonsumsi narkotika atau psikotropika, bila berada di dalam lingkungan kampus.
15. Melakukan kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai perjudian, bila berada di dalam lingkungan kampus.
16. Membawa, menyimpan, membuat, memperdagangkan serta menggunakan senjata, tanpa ijin yang berwenang, bila berada di dalam lingkungan kampus.
17. Membawa, menyimpan, membuat, memperdagangkan, atau mengedarkan serta menggunakan bahan peledak, tanpa izin yang berwenang, bila berada di dalam lingkungan kampus.
18. Melakukan perbuatan asusila, pelecehan dan atau tindak kejahatan seksual seperi:
a. Perzinaan;
b. Mengucapkan kata-kata yang tidak senonoh;
c. Menyakiti seseorang secara seksual;
d. Memperkosa dan melakukan perbuatan asusila lainnya;
Tindakan sebagaimana tersebut diatas dilaporkan oleh:
a.Pihak yang langsung terkena atau korban;
b.Pihak yang mempunyai hubungan langsung dengan korban;
c. Saksi yang melihat dan atau mendengar terjadinya perbuatan asusila, pelecehan dan pelanggaran 
seksual tersebut;
Korban ataupun saksi dapat melaporkan secara tertulis maupun lisan, kejadian yang dialaminya kepada 
pejabat di bidang kemahasiswaan dan atau kepada Komisi Disiplin Mahasiswa.


BAB IV

FASILITAS, SARANA DAN PRASARANA

Pasal 4


(1) Demi kelancaran dan kelangsungan kegiatan belajar mengajar, setiap mahasiswa wajib menjaga dan memelihara fasilitas, sarana dan prasarana universitas.
(2) Setiap perubahan, perpindahan, dan pengambilan fasilitas yang dimiliki universitas harus seizin pejabat yang berwenang.


BAB V

KEGIATAN DAN PERIZINAN

Pasal 5


(1) Kegiatan mahasiswa di universitas meliputi:
a. Kegiatan kurikuler
b. Kegiatan ekstra kurikuler
(2) Kegiatan lain di luar ayat (1) akan diatur dalam peraturan tersendiri.


Pasal 6


(1) Demi kelancaran kelangsungan kegiatan, setiap kegiatan harus mendapatkan izin:
a. Kegiatan kurikuler di kampus di luar waktu yang telah ditentukan, atau pada hari libur dan hari besar;
b. Kegiatan ekstra kurikuler
c. Kegiatan lain.
(2) Semua penggunaan fasilitas yang dimiliki oleh fakultas, jurusan, bagian, program studi, di universitas harus seizin Dekan atau Rektor.
(3) Dekan/ Rektor melimpahkan wewenang pemberian izin yang dimaksud pada ayat (2) kepada Pembantu Dekan/ Pembantu Rektor sesuai bidangnya masing-masing.
Kegiatan mahasiswa yang dilakukan di dalam lingkungan fakultas harus mendapat izin dari Dekan, sedangkan kegiatan di luar lingkungan fakultas harus mendapat izin dari Rektor.


BAB VI

POSTER, SPANDUK, UMBUL UMBUL DAN MEDIA PUBLIKASI LAIN

Pasal 7


(1) Pemasangan poster, spanduk, umbul umbul dan sejenisnya serta penyebaran selebaran, dan sejenisnya hanya dilakukan pada tempat tempat yang telah ditentukan.
(2) Pemasangan poster dan lain sebagainya sebagaimana tersebut diatas pada ayat (1) harus mendapat izin dari pihak berwenang.
(3) Gambar maupun tampilan pada poster, spanduk, umbul-umbul harus sesuai dengan norma dan etika yang berlaku.


BAB VII

BUSANA

Pasal 8


(1) Setiap mahasiswa harus berpakaian sopan dan rapi dengan norma-norma yang berlaku.
(2) Jenis dan macam pakaian disesuaikan dengan kegiatan yang sedang dilaksanakan.
(3) Mahasiswa dilarang mengenakan kaos oblong dan sandal pada saat kegiatan kurikuler di dalam ruang kuliah.


BAB VIII

SANKSI

Pasal 9


(1) Setiap pelanggaran terhadap peraturan tata-tertib ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan berat ringannya pelanggaran, yang berupa:
a. Peringatan lisan;
b. Peringatan tertulis
c. Pencabutan sementara haknya menggunakan fasilitas universitas maupun fakultas;
d. Larangan melakukan kegiatan akademik dalam periode waktu tertentu (skorsing);
e. Pencabutan statusnya sebagai mahasiswa.
(2) Penetapan dan penjatuhan berat ringannya sanksi diatur dalam peraturan tersendiri.


BAB IX

PENGHARGAAN

Pasal 10


(1) Mahasiswa yang berprestasi dan atau berprestasi luar biasa baik dalam bidangnya atau di luar bidangnya, baik dalam lingkungan kampus maupun di luar lingkungan kampus dapat diberi penghargaan dari Universitas.
(2) Sebelum memberikan penghargaan kepada mahasiswa yang berprestasi luarbiasa, Rektor perlu mendapatkan pertimbangan Senat Universitas.
(3) Bentuk dan sifat penghargaan ini akan diatur dalam peraturan tersendiri.


BAB X

KOMISI DISIPLIN

Pasal 11


Untuk mengefektifkan pelaksanaan Tata Tertib Kehidupan Mahasiswa di Universitas Sebelas Maret dibentuk Komisi Disiplin Mahasiswa. Bentuk organisasi, susunan keanggotaan, tugas, kewenangan dan tanggung jawabnya diatur dalam peraturan tersendiri.


BAB XI

KOMISI ADVOKASI

Pasal 12


Untuk membantu mahasiswa yang bermasalah dibentuk Komisi Advokasi, yang akan memberi konsultasi, pembinaan dan atau bantuan hukum kepada mahasiswa. Bentuk organisasi, susunan keanggotaan, tugas, kewenangan dan tanggung jawabnya, diatur dalam peraturan tersendiri.


BAB XII

KETENTUAN LAIN

Pasal 13


Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur kemudian.


BAB XIII

KETENTUAN UMUM

Pasal 14


(1) Tata Tertib Kehidupan Mahasiswa di Universitas Sebelas Maret ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
(2) Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor: 487A/J27/KM/2005 tentang Tata Tertib Kehidupan Mahasiswa di Universitas Sebelas Maret dinyatakan tidak berlaku lagi.